Norma
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan
yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan
sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar
norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor,
diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain. Macam-macam Norma :
1.
Norma Agama adalah peraturan peraturan-peraturan yang
bersember dari Tuhan Yang Maha Esa, yang didalamnya terdapat
perintah-perintah dan larangan-larangan yang didalamnya memiliki
sanksi/siksa dari Tuhan Yang Maha Esa.Ciri ciri
Norma Agama
:
a. Bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa
b. Bersifat Universla
c. Bagi yang melanggar mendapat siksa atau berdosa
d.Bagi yang melaksanakan mendapat pahala
e. Waktu berlakunya untuk semua manusia
2. Norma Kesusilaan adalah norma yang bersumber dari hati sanubari yang berupa baik dan buruk yang memiliki sanksi berupa penyesalan.Ciri ciri Norma Kesusilaan :
a. Bersumber dari hati sanubari
b. Bersifat local
c. Sanksinya berupa penyesalan atau rasa malu
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang merupakan
kebiasaan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang memiliki sanksi
dari masyarakat itu sendiri diantaranya berupa pengucilan atau cemoohan.Ciri ciri Norma Kesopanan:
a. Bersumber dari masyarakat
b. Bersifat kedaerahan atau lokal
c. Sanksi bagi pelanggarnya berupa cemoohan, malu, pengucilan, dll.
4. Norma Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh penguasa
Negara yang berlaku dalam suatu Negara tertentu, yang memiliki sanksi
berupa hukuman. Contoh : Denda, hukuman mati, dll).Ciri-ciri Norma Hukum:
a. Bersumber dari penguasa / pemerintah
b.Bersifat memaksa dan mengikat
c. Sanksi yang melanggarnya berupa hukuman
Etika
Secara umum etika dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
1.Etika Umum , yaitu berbicara mengenai norma dan nilai moral,
kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis,
bagaimana manusia mengambil keputusan etis, lembaga-lembaga normatif dan
semacamnya.
2.Etika Khusus, yaitu penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Prinsip-prinsip etika:
Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
1.Prinsip Otonomi ; yaitu sikap dan
kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2.Prinsip Kejujuran ; terdapat tiga lingkup
kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak
akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas
kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan
kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu
dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern
dalam suatu perusahaan.
3.Prinsip Keadilan ; menuntut agar setiap
orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai
criteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
4.Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
5.Prinsip Integritas Moral ; terutama
dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau
perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik
pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.
Stakeholder
Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder
terhadap suatu issu stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa
kelompok ODA (1995) mengelompkkan stakeholder kedalam yaitu stakeholder
primer, sekunder dan stakeholder kunci . Sebagai gambaran pengelompokan
tersebut pada berbagai kebijakan, program, dan proyek pemerintah
(publik) dapat kemukakan kelompok stakeholder seperti berikut :
a.Stakeholder Utama (primer)
Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan
kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek.
Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan
keputusan.
1.Masyarakat dan tokoh masyarakat : Masyarakat yang terkait dengan
proyek, yakni masyarakat yang di identifkasi akan memperoleh manfaat dan
yang akan terkena dampak (kehilangan tanah dan kemungkinan kehilangan
mata pencaharian) dari proyek ini. Tokoh masyarakat : Anggota masyarakat
yang oleh masyarakat ditokohkan di wilayah itu sekaligus dianggap dapat
mewakili aspirasi masyarakat.
2.Pihak Manajer publik : lembaga/badan publik yang bertanggung jawab dalam pengambilan dan implementasi suatu keputusan.
b.Stakeholder Pendukung (sekunder)
Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak
memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan,
program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (consern) dan
keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap
sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
a.Lembaga(Aparat) pemerintah dalam suatu wilayah tetapi tidak memiliki tanggung jawab langsung.
b.Lembaga pemerintah yang terkait dengan issu tetapi tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam pengambilan keputusan.
c.Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang bergerak di
bidang yang bersesuai dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul yang
memiliki “concern” (termasuk organisasi massa yang terkait).
d.Perguruan Tinggi: Kelompok akademisi ini memiliki pengaruh penting dalam pengambilan keputusan pemerintah.
e.Pengusaha (Badan usaha) yang terkait.
c.Stakeholder Kunci
Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan
secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang
dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legisltif, dan
instansi. Misalnya, stekholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu
proyek level daerah kabupaten.
a.Pemerintah Kabupaten
b.DPR Kabupaten
c.Dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.
Etika Utilitarianisme
Utilitarianisme adalah paham dalam filsafat moral yang menekankan
manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral
yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa
memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat.
dalam konsep ini dikenal juga “Deontologi” yang berasal dari kata Yunani
“deon” yang berarti kewajiban. Deontologi adalah teori etika yang
menyatakan bahwa yang menjadi dasar baik buruknya suatu perbuatan adalah
kewajiban seseorang untuk berbuat baik kepada sesama manusia,
sebagaimana keinginan diri sendiri selalu berlaku baik pada diri
sendiri.
Menurut paham Utilitarianisme bisnis adalah etis, apabila kegiatan
yang dilakukannya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada
konsumen dan masyarakat. jadi kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang
baik adalah kebijakan yang menghasilkan berbagai hal yang baik, bukan
sebaliknya malah memberikan kerugian.
Nilai positif Utilitarianisme terletak pada sisi rasionalnya dan
universalnya. Rasionalnya adalah kepentingan orang banyak lebih berharga
daripada kepentingan individual. secara universal semua pebisnis dunia
saat ini berlomba-lomba mensejahterakan masyarakat dunia, selain membuat
diri mereka menjadi sejahtera. berbisnis untuk kepentingan individu dan
di saat yang bersamaan mensejahterakan masyarakat luas adalah pekerjaan
profesional sangat mulia. dalam teori sumber daya alam dikenal istilah
Backwash Effect, yaitu di mana pemanfaatan sumber daya alam yang terus
menerus akan semakin merusaka kualitas sumber daya alam itu sendiri,
sehingga diperlukan adanya upaya pelastarian alam supaya sumber daya
alam yang terkuras tidak habis ditelan jaman.
Kelemahan dalam penerapan Utilitarianisme yang mengutamakan kepentingan
masyarakat luas merupakan sebuah konsep bernilai tinggi, sehingga dalam
praktek bisnis sesungguhnya dapat menimbulkan kesulitan bagi pelaku
bisnis. misalnya dalam segi finansial perusahaan dalam menerapkan konsep
Utilitarianisme tidak terlalu banyak mendapat segi manfaat dalam segi
keuangan, manfaat paling besar adalah di dalam kelancaran menjalankan
bisnis, karena sudah mendapat ‘izin’ dari masyrakat sekitar, dan
mendapat citra positif di masyarakat umum. namun dari segi finansial,
Utilitarianisme membantu (bukan menambah) peningkatan pendapat
perusahaan.
Syarat tanggung jawab moral
Syarat pertama bagi tanggung jawab moral atas suatu tindakan adalah
bahwa tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional. Pribadi yang
kemampuan akal budinya sudah matang dan dapat berfungsi secara normal.
Pribadi itu paham betul akan apa yang dilakukannya.
Kedua, tanggung jawab juga mengandalkan adanya kebebasan pada tempat
pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari
seseorang atas tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya secara
bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu
tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas
tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa
bertanggung jawab atas tindakannya.
Ketiga, tanggung jawab juga
mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau
melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan
itu.
Status Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk
berdasarkan badan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan
legal tertentu. Karena itu, keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum
tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang
eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
Sebagai
badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana
dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas
merek tertentu, dan sebagainya. Sejalan dengan itu, perusahaan juga
mempunyai kewajibanlegal untuk menghormati hak legal perusahaan lain,
yaitu tidak boleh merampas hak perusahaan lain. Perusahaan hanyalah
badan hukum, dan bukan pribadi. Sebagai badan hukum perusahaan mempunyai
hak dan kewajiban legal, tetapi tidak dengan sendirinya berarti
perusahaan juga mempunyai hak dan kewajiban moral.
De George
secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan.
Pertama,pandangan legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai
sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum.Kedua,
pandangan legal-recognation yang tidak memusatkan perhatian pada status
legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas
dan produktif.
Karena, menurut pandangan kedua, perusahaan bukan
bentukan Negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri
tujuannya dan beroprasi sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya itu.
Ini berarti, karena perusahaan dibentuk untuk mencapai kepentingan para
pendirinya, maka dalam aktivitasnya perusahaan memang melayani
masyarakat, tapi bukan itu tujuan utamanya. Pelayanan masyarakat
hanyalah saran untuk mencapai tujuannya, yaitu mencari keuntungan.
Berdasarkan
pemahaman mengenai status perusahaan di atas, dapat disimpulkan bahwa
perusahaan memang mempunyai tanggung jawab, tetapi hanya terbatas pada
tanggung jawab legal, yaitu tanggung jawab memenuhi aturan hukum yang
ada.Dalam kerangka pemikiran bahwa tanggung jawab hanya bisa
dituntut dari pelaku yang tahu, bebas, dan mau, Milton Friedman dengan
tegas mengatakan bahwa hanya manusia yang mempunyai tanggung jawab.
Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
Argumen
paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai
kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah
paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan
bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
b. Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
Bahwa
keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan
menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam-macam, yang pada akhirnya
akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan
perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh
persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh
perusahaan, yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan perusahaan, pada
core business-nya.
c. Biaya keterlibatan sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan
malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan
untuk keterlibatan sosial perusahaan itu byukan biaya yang disediakan
oleh perusahaan itu, melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan
sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan
dalam pasar.
d. Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial
Argumen ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita
lihat di depan. Dengan argumen ini dikatakan bahwa para pemimpin
perusahaan tidak professional dalam membuat pilihan dan keputusan moral.
Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial
adalah kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif dan sosial.
Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini
tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah,
kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah.
Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis
modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwaa
mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya
mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.
b. Terbatasnya sumber daya alam
Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai
sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam
kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan
bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan
manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi
sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis, melainkan
juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan
untuk memelihara sumber daya alam.
c. Lingkungan sosial yang lebih baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung
kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini
punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab
moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang
lebih baik.
d. Pertimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan
secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan
bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis
mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar.
e. Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
Argumen ini akan mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya
mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat.
Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional
dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi
kepentingan kemajuan masyarakat .
f. Keuntungan jangka panjang
Argumen ini akan menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab
sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam
berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi
perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu dalam jangka panjang.
Tradisional dalam bisnis
1. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
- Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
- Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya,
bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai
dengan hukum yang berlaku.
2. Keadilan individual dan struktural
- Keadilan
dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa
penciptaan sistem yg mendukung terwujudnya keadilan tsb.
- Prinsip
keadilan legal berupa perlakuan yg sama thd setiap orang bukan lagi
soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial
politik scr keseluruhan.
- Untuk
bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yg
memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tsb,
termasuk dlm bidang bisnis.
- Dalam
bisnis, pimpinan perusahaan manapun yg melakukan diskriminasi tanpa
dasar yg bisa dipertanggungjawabkan scr legal dan moral hrs ditindak
demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yg memang menganggap
serius prinsip perlakuan yg sama, fair atau adil ini.
- Dlm bidang bisnis dan
ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yg juga adil: pemerintah yg
tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan
keadilan itu.
- Yg
dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian
rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik utk
mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yg bisa dianggap cukup adil.
- Pemerintah
mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yg
kondusif, dan juga tekadnya utk menegakkan keadilan. Termasuk di
dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat
bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan
merajalela dlm masyarakat.
Hak Pekerja
Macam-Macam Hak Pekerja :
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena,
pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh
manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa
dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja
merupakan perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan
salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas
hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal.
Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap
pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak
memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang
telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas
upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan
yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua
karyawan.
- Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan
berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas
kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua,
sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan
berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak
mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
- Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas
keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau
asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua,
setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan
dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam
perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan
menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau
sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu
perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas
perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
- Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam
dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau
kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya,
alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia
bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan
meminta maaf.
- Hak untuk Diperlakukan secara Sama
Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya
harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada
diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis
kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan,
gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih
lanjut.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak
perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang
menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan
keluarga, serta urusan social lainnya.
- Hak atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran
moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan
tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi,
menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk
tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan
perusahaan atau atasan.
Whistle Blowing
Merupakan
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada
pihak lain.Whistle
blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sediri maupun
pihak lain.
Whistle
bowing dibedakan menjadi 2 yaitu :
a.Whistle
blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang
dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
b.Whistle
blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang
dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena
kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Kontrak
Kontrak dianggap baik dan adil apabila:
a.Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat,
b.Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak,
c.Tidak ada pemaksaan, dan
d.Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Kewajiban produsen dan pertimbangan gerakan konsumen
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen diatur dalam UU nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen pasal 7, yaitu :
a.Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b.Memberikan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan
pemeliharaan.
c.Memperlakukan atau melayani konsumen dengan benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
d.Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e.Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang
dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas
barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f.Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan, dan pemanfaatan barang dan/ jasa yang diperdagangkan.
g.Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau
jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Pertimbangan gerakan konsumen
a.Produk yang semakin banyak dan rumit
b.Terspesialisasinya jenis jasa
c.Keamanan produk yang tidak diperhatikan
Iklan
a.Iklan sebagai pemberi informasi
Iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan yang rinci tentang suatu produk. Sasaran iklan adalah agar konsumen dapat mengetahui dengan baik keberadaan produk itu, kegunaannya, kelemahannya,dan kemudahan-kemudahannya. Apabila iklan memberikan informasi yang palsu tentang sebuah produk, maka sebenarnya bukan hanya kegiatan iklan saja yang akan dibenci masyarakat, produk yang diiklankan juga akan dibenci dan dijauhi.
Sehubungan dengan iklan sebagai pemberi informasi yang benar kepada konsumen, maka pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan adalah:
1.Produsen yang memiliki produk tersebut
2.Biro iklan yang mengemas iklan dalam segala dimensinya, etis, estetik,informatif, dan sebagainya.
3.Bintang iklan
4.Media massa yang menayangkan iklan.
5.Masyarakat.Prinsip bahwa iklan harus memberikan fakta dan mengatakan yang benar tentang sebuah produk, tidak berarti bahwa iklan perlu mengatakan semua hal tentang sebuah produk, termasuk segala sesuatu yang negatif tentang produk itu.Sehubungan dengan fungsi iklan diatas, pihak konsumen diharapkan mencari informasi yang memadai terlebih dahulu tentang sebuah produk sebelum membelinya. Dalam hal ini pihak produsen berkewajiban untuk memberi informasi yang diperlukan oleh konsumen itu.
b.Iklan sebagai pembentuk opini
Iklan sebagai pembentuk pendapat umum dipakai oleh propagandis sebagai
cara untuk mempengaruhi opini publik. Dalam hal ini, iklan bertujuan
untuk menciptakan rasa ingin tahu atau penasaran untuk memiliki atau
membeli produk. Fungsi yang pertama dan kedua memiliki cara kerja yang
kuat secara psikologis bagi calon konsumen. Jika sudah terbentuk dalam
pola pikir yang melekat, maka ia akan membahayakan konsumen yang hanya
tertarik pada alat-alat promosi.
sumber:
id.wikipedia.org/wiki/Pemangku_kepentingan
http://spidolbekas.wordpress.com/2012/10/21/etika-utilitarianisme-dalam-bisnis/
http://zlataninter.wordpress.com/2012/01/02/tugas-softskill-ke-2-etika-bisnis/